KPK Serahkan Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 56,4 Miliar
Hukum| 24 November 2020 | 15:20:49KPK melakukan serah terima aset rampasan dari tiga terpidana kasus korupsi dengan total nilai Rp 56,48 miliar.
KPK melakukan serah terima aset rampasan dari tiga terpidana kasus korupsi dengan total nilai Rp 56,48 miliar.
Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya, Senin (16/9) sore.
Sejumlah aset milik terpidana eks Bupati Bangkalan Fuad Amin sudah laku terjual dalam lelang barang rampasan, Selasa (28/5).
Kembali KPK melelang aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejagung.
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin kembali dipanggil KPK dalam kasus jual beli fasilitas mewah Lapas Sukamiskin.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin.
Dua aset milik terpidana mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin telah berhasil dilelang oleh Unit Labuksi KPK.
Sebanyak 12 aset rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin akan dilelang KPK.
Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan, napi Fuad Amin dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tidak ada di selnya karena sakit.
Saat menggeledah Lapas Sukamiskin, Bandung, tim KPK kesulitan untuk membuka sel yang dihuni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.