Tak Kapok Narkoba, Ridho Rhoma Tertangkap Ketiga Kali
08 Februari 2021 | 16:23:56
PUBLICANEWS, Jakarta - Untuk ketiga kali pedangdut Ridho Rhoma terjerat narkoba. Kamis (4/2) pekan lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tanjung Priok kembali menangkap putra raja dangdut Rhoma Irama itu di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan, bersama dua rekannya.
"Anggota menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2).
Ridho mengaku membeli ekstasi melalui telepon. Menurur Yusri, Ridho sendiri yang menemui langsung penjualnya.
"Inisial M ini masih kita kejar yang sebagai penjualnya. Kita dalami juga asal barang yang RR beli," ujarnya.
Dari hasil tes urine, Ridho positif mengonsumsi amfetamin alias sabu. "Sementara dua rekannya tidak terbukti memakai ekstasi," Yusri menambahan.
Ridho pertama terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Ia ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Kedua, ia menjalani 10 bulan rehabilitasi, dan sempat bebas pada Januari 2018.
Namun usai putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridho masuk bui selama 18 bulan dan bebas tepat setahun lalu. Namun apes, Ridho kembali terjerat kasus serupa. (imo)
"Anggota menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2).
Ridho mengaku membeli ekstasi melalui telepon. Menurur Yusri, Ridho sendiri yang menemui langsung penjualnya.
"Inisial M ini masih kita kejar yang sebagai penjualnya. Kita dalami juga asal barang yang RR beli," ujarnya.
Dari hasil tes urine, Ridho positif mengonsumsi amfetamin alias sabu. "Sementara dua rekannya tidak terbukti memakai ekstasi," Yusri menambahan.
Ridho pertama terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Ia ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Kedua, ia menjalani 10 bulan rehabilitasi, dan sempat bebas pada Januari 2018.
Namun usai putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridho masuk bui selama 18 bulan dan bebas tepat setahun lalu. Namun apes, Ridho kembali terjerat kasus serupa. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini