BNN Gagalkan Penyelundupan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
26 Januari 2021 | 17:35:52
PUBLICANEWS, Jakarta - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 171 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi dari Malaysia menuju Sumatra Selatan melalui laut. Tiga orang ditangkap, yakni Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.
Ketiganya juga membawa puluhan ribu kapsul NPS (New Psychoactive Substances). Tersangka Daeng Sabil adalah pengendali.
"Daeng Sabil adalah pengendali sekaligus pemilik narkoba, seorang napi yang berada di LP Mata Merah, Palembang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen (purn) Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).
Tersangka Shahrir dan Pamasangi tertangkap di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumsel. Ketiganya langsung dibawa ke kantor BNN pusat di Jakarta.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan speed boat, kemudian dijemput dengan kapal kayu. "Sistemnya ship to ship," kata Arman. (imo)
Ketiganya juga membawa puluhan ribu kapsul NPS (New Psychoactive Substances). Tersangka Daeng Sabil adalah pengendali.
"Daeng Sabil adalah pengendali sekaligus pemilik narkoba, seorang napi yang berada di LP Mata Merah, Palembang," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen (purn) Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).
Tersangka Shahrir dan Pamasangi tertangkap di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumsel. Ketiganya langsung dibawa ke kantor BNN pusat di Jakarta.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan speed boat, kemudian dijemput dengan kapal kayu. "Sistemnya ship to ship," kata Arman. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini