BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Sabu di Bandara
24 September 2019 | 19:38:48
PUBLICANEWS, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati kurir 1 kg sabu, JUF, karena kabur saat ditangkap di Terminal 1 Bandara Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/9). Eksekusi JUF berawal dari tertangkapnya kurir RI yang bertingkah mencurigakan di bandara.
"RI terlihat berputar-putar di jalan menuju Terminal 1 Bandara dengan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah pohon," kata Kabag Humas BNN pusat Kombes Sulistyo Pudjo dalam keterangan pers, Selasa (24/9).
Petugas BNNP menyita 60 gram sabu dari tangan RI. Saat diinterogasi, barang bukti tersebut milik bosnya, FE. RI mengaku diperintah JUF. Petugas menggeledah kos RI dan mendapat barang bukti 1 kg sabu.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan terhadap JUF, bahwa sang pengendali berada di Bandara Sedati, lokasi perjanjian antara RI dengan JUF. Di sana petugas menangkap JUF, namun tersangka berusaha melawan petugas.
"Yang bersangkutan kabur, kami tindak tegas dan terukur," ia menambahkan.
JUF dinyatakan tak bernyawa ketika petugas membawa ke rumah sakit. JUF disebut mengetahui keberadaan bandara sabu jaringan internasional.
RI dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap FE yang masih buron. (imo)
"RI terlihat berputar-putar di jalan menuju Terminal 1 Bandara dengan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah pohon," kata Kabag Humas BNN pusat Kombes Sulistyo Pudjo dalam keterangan pers, Selasa (24/9).
Petugas BNNP menyita 60 gram sabu dari tangan RI. Saat diinterogasi, barang bukti tersebut milik bosnya, FE. RI mengaku diperintah JUF. Petugas menggeledah kos RI dan mendapat barang bukti 1 kg sabu.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan terhadap JUF, bahwa sang pengendali berada di Bandara Sedati, lokasi perjanjian antara RI dengan JUF. Di sana petugas menangkap JUF, namun tersangka berusaha melawan petugas.
"Yang bersangkutan kabur, kami tindak tegas dan terukur," ia menambahkan.
JUF dinyatakan tak bernyawa ketika petugas membawa ke rumah sakit. JUF disebut mengetahui keberadaan bandara sabu jaringan internasional.
RI dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap FE yang masih buron. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini