Pemasok Sabu Nunung Terancam Tak Dapat Remisi
29 Juli 2019 | 09:47:24
PUBLICANEWS, Jakarta - Dua pemasok sabu komedian Nunung, yakni Enang alias E dan Ipung alias IP, terancam tidak mendapat remisi. Kasat Pengamanan Lapas Paledang, Bogor, Tomi Elus mengisyaratkan keduanya malah akan mendapat penambahan hukuman.
Enang dan Ipung adalah napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis tujuh tahun penjara di Lapas Paledang. Hukuman tambahan keduanya akan diputuskan dalam sidang kasus Nunung nanti.
"Saat ini mereka sudah menjalani hukuman tiga tahun, sisa 4 tahun," Tomi menambahkan.
Diketahui Enang ditangkap Minggu (21/7) dari selnya, sedangkan Ipung pada Rabu (24/7). Ipung sebagai jembatan dengan pemilik sabu Zul yang masih dalam pengejaran.
Sebelumnya polisi mengatakan masih banyak tersangka yang terlibat kasus narkoba anggota Srimulat itu.
Selain Zul, kurir sabu K yang meletakkan pesanan di flyover Cibinong masih buron. Tesangka AT yakni bendahara dalam jaringan ini juga dalam perburuan.
"Masih banyak DPO yang kita kejar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin. (imo)
Enang dan Ipung adalah napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis tujuh tahun penjara di Lapas Paledang. Hukuman tambahan keduanya akan diputuskan dalam sidang kasus Nunung nanti.
"Saat ini mereka sudah menjalani hukuman tiga tahun, sisa 4 tahun," Tomi menambahkan.
Diketahui Enang ditangkap Minggu (21/7) dari selnya, sedangkan Ipung pada Rabu (24/7). Ipung sebagai jembatan dengan pemilik sabu Zul yang masih dalam pengejaran.
Sebelumnya polisi mengatakan masih banyak tersangka yang terlibat kasus narkoba anggota Srimulat itu.
Selain Zul, kurir sabu K yang meletakkan pesanan di flyover Cibinong masih buron. Tesangka AT yakni bendahara dalam jaringan ini juga dalam perburuan.
"Masih banyak DPO yang kita kejar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini