PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
28 Januari 2021 | 07:52:35.jpg)
PUBLICANEWS, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya mengusulkan ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.
"Usulan kita dari 4 persen naik menjadi 5 persen," kata mantan Gubernur DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi demokrasi. Dalam draf RUU Pemilu aturan ambang batas parlemen ini terdapat dalam Pasal 217. Pasal 217 berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (feh)
"Usulan kita dari 4 persen naik menjadi 5 persen," kata mantan Gubernur DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi demokrasi. Dalam draf RUU Pemilu aturan ambang batas parlemen ini terdapat dalam Pasal 217. Pasal 217 berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (feh)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini