Caleg Nakal Abaikan Teguran KPU
10 Februari 2019 | 20:49:59
PUBLICANEWS, Padangsidempuan - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, dinilai tidak menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan baliho atau spanduk di zona terlarang.
"Kami sudah buat teguran tertulis kepada masing-masing caleg atau tim pemenangan yang memasang baliho di zona terlarang," kata Ketua KPU Padangsidimpuan Dumora Lubis kepada wartawan, Minggu (10/2).
Padahal KPU tidak hanya sekali melayangkan surat teguran kepada peserta pemilu yang melanggar maupun masih membandel. Tagor mengungkapkan, surat teguran tersebut bukan mengurangi jumlah alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah, melainkan bertambah banyak.
"Sudah tiga kali kami tegur melalui surat," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Rahmat Aziz Hasiolan Simamora juga menyesalkan sikap tim pemenangan paslon atau caleg yang tetap mengabaikan teguran KPU.
"Bawaslu menyayangkan tindakan tersebut, karena telah dilakukan rakor antara KPU dengan semua peserta pemilu tentang zona pemasangan APK," Rahmat menambahkan.
Kenakalan para caleg juga dirasakan Bawaslu saat menertibkan baliho paslon bersama bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Januari lalu. Namun, baliho tetap saja terus muncul.
"Harusnya, caleg ataupun tim pemasangan paslon capres/cawapres lebih menaati regulasi yang sudah ditetapkan," katanya. (imo)
"Kami sudah buat teguran tertulis kepada masing-masing caleg atau tim pemenangan yang memasang baliho di zona terlarang," kata Ketua KPU Padangsidimpuan Dumora Lubis kepada wartawan, Minggu (10/2).
Padahal KPU tidak hanya sekali melayangkan surat teguran kepada peserta pemilu yang melanggar maupun masih membandel. Tagor mengungkapkan, surat teguran tersebut bukan mengurangi jumlah alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah, melainkan bertambah banyak.
"Sudah tiga kali kami tegur melalui surat," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Rahmat Aziz Hasiolan Simamora juga menyesalkan sikap tim pemenangan paslon atau caleg yang tetap mengabaikan teguran KPU.
"Bawaslu menyayangkan tindakan tersebut, karena telah dilakukan rakor antara KPU dengan semua peserta pemilu tentang zona pemasangan APK," Rahmat menambahkan.
Kenakalan para caleg juga dirasakan Bawaslu saat menertibkan baliho paslon bersama bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Januari lalu. Namun, baliho tetap saja terus muncul.
"Harusnya, caleg ataupun tim pemasangan paslon capres/cawapres lebih menaati regulasi yang sudah ditetapkan," katanya. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini