Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Soal 'Propaganda Rusia'
06 Februari 2019 | 18:38:16
PUBLICANEWS, Jakarta - Calon petahana Joko Widodo (Jokowi) dan tim suksesnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelapor Avokat Peduli Pemilu menilai ada dugaan penghinaan atas ucapan 'propaganda Rusia'.
Anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman, selain mengadukan Jokowi juga menjadikan terlapor Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
"Statement Pak Jokowi berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Menurutnya, Jokowi menyampaikan hal itu tidak berdasar fakta. Apalagi, tim sukses menambahkan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan nomor urut 02, di mana menggunakan konsultan asing.
"Nah, ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," Taufiqurrahman menambahkan.
Ia mendesak Bawaslu segera memproses laporan ini tanpa memandang status terlapor. Jokowi dan tim sukses diduga melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Pernyataan mengenai 'Propaganda Rusia' ini juga pernah ditepis Kedubes Rusia. Melalui akun Twitter resmi @RusEmbJakarta, Senin (4/1), mereka menegaskan negaranya tidak ikut campur dalam Pilpres di Indonesia. (feh)
Anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman, selain mengadukan Jokowi juga menjadikan terlapor Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
"Statement Pak Jokowi berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Menurutnya, Jokowi menyampaikan hal itu tidak berdasar fakta. Apalagi, tim sukses menambahkan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan nomor urut 02, di mana menggunakan konsultan asing.
"Nah, ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," Taufiqurrahman menambahkan.
Ia mendesak Bawaslu segera memproses laporan ini tanpa memandang status terlapor. Jokowi dan tim sukses diduga melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Pernyataan mengenai 'Propaganda Rusia' ini juga pernah ditepis Kedubes Rusia. Melalui akun Twitter resmi @RusEmbJakarta, Senin (4/1), mereka menegaskan negaranya tidak ikut campur dalam Pilpres di Indonesia. (feh)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini