Dua Orang Ditangkap Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
04 Januari 2019 | 16:54:31
PUBLICANEWS, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Bareskrim bergerak cepat. Dua orang diamankan, di Bogor berinisial HY dan Balikpapan berinisial LS," ujar Dedi di kantornya, Jumat (4/1).
Dedi menambahkan, keduanya diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali hoaks melalui aplikasi WhatsApp. "Keduanya terpetakan tim siber, (berperan) menerima kemudian memviralkan melalui media sosial," Dedi menjelaskan.
Namun, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HY maupun LS. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dalam mengembangkan penyelidikan.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. "Hingga saat ini belum ditahan," Dedi menambahkan.
Hoaks surat suara ini berawal dari rekaman suara orang tak dikenal kemudian beredar melalui media sosial pada Rabu (2/1). KPU bersama Bawaslu dan polisi sudah melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi tidak menemukan kontainer surat suara yang dimaksud. (feh)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Bareskrim bergerak cepat. Dua orang diamankan, di Bogor berinisial HY dan Balikpapan berinisial LS," ujar Dedi di kantornya, Jumat (4/1).
Dedi menambahkan, keduanya diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali hoaks melalui aplikasi WhatsApp. "Keduanya terpetakan tim siber, (berperan) menerima kemudian memviralkan melalui media sosial," Dedi menjelaskan.
Namun, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HY maupun LS. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dalam mengembangkan penyelidikan.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. "Hingga saat ini belum ditahan," Dedi menambahkan.
Hoaks surat suara ini berawal dari rekaman suara orang tak dikenal kemudian beredar melalui media sosial pada Rabu (2/1). KPU bersama Bawaslu dan polisi sudah melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi tidak menemukan kontainer surat suara yang dimaksud. (feh)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini