Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
02 Maret 2021 | 14:45:29.jpg)
PUBLICANEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras) setelah banyak ditentang berbagai kalangan.
Jokowi mengatakan keputusan itu dilakukan setelah mendengar banyak masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga provinsi dan daerah.
"Saya putuskan terkait lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam video yang dirilis kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Ramai-ramai Menolak Perpres Miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yang sempat kontroversial, dan diteken Jokowi pada 10 Februari lalu.
Lewat Perpres tersebut membuat Industri miras menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Pemerintah membuka peluang usaha itu di daerah NTT, Papua, Sulawesi Utara, dan Bali.
Adapun klarifikasi miras sesuai Perprea yaitu industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. (feh)
Jokowi mengatakan keputusan itu dilakukan setelah mendengar banyak masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga provinsi dan daerah.
"Saya putuskan terkait lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam video yang dirilis kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Ramai-ramai Menolak Perpres Miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yang sempat kontroversial, dan diteken Jokowi pada 10 Februari lalu.
Lewat Perpres tersebut membuat Industri miras menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Pemerintah membuka peluang usaha itu di daerah NTT, Papua, Sulawesi Utara, dan Bali.
Adapun klarifikasi miras sesuai Perprea yaitu industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. (feh)
Komentar(1)
Ini tindakan yg bijaksana dr seorang pemimpin di negeri ini. Salut buat pak presiden yg bisa peka dan peduli dg rakyatnya.