PKS Masih Ogah Bayar Fahri Hamzah Rp 30 Miliar Sesuai Perintah MA
13 Januari 2019 | 23:07:56
PUBLICANEWS, Jakarta - Fahri Hamzah tampaknya belum akan menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar. Pasalnya, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) belum berencana melakukan pembayaran meski Fahri memberikan ultimatum.
"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," ujar Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1) .
Sohibul menyerahkan persoalan ini pada kuasa hukumnya. "Silakan Anda tanya tim hukum kita," ujar Sohibul.
Sebelumnya diketahui Fahri Hamzah memberi batas waktu sepekan atau 7 hari kepada pimpinan PKS untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya membayar denda Rp 30 miliar.
"Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1).
Ultimatum Fahri teresebut setelah menerima salinan putusan MA melalui PN Jaksel pada Kamis (3/1) pekan lalu. Dalam surat putusan itu disebutkan kasasi yang diajukan pihak PKS untuk melawan Fahri Hamzah ditolak. (han)
"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," ujar Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1) .
Sohibul menyerahkan persoalan ini pada kuasa hukumnya. "Silakan Anda tanya tim hukum kita," ujar Sohibul.
Sebelumnya diketahui Fahri Hamzah memberi batas waktu sepekan atau 7 hari kepada pimpinan PKS untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya membayar denda Rp 30 miliar.
"Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1).
Ultimatum Fahri teresebut setelah menerima salinan putusan MA melalui PN Jaksel pada Kamis (3/1) pekan lalu. Dalam surat putusan itu disebutkan kasasi yang diajukan pihak PKS untuk melawan Fahri Hamzah ditolak. (han)
Berita Terkait
Polisi Persilakan Sohibul Iman Ajukan Praperadilan
24 Oktober 2018Sohibul Yakin Laporan Fahri Hamzah Akan Dihentikan
23 Oktober 2018Ada Agenda Lain, Sohibul Iman Tidak Penuhi Panggilan Polisi
16 Oktober 2018
Terkini Nasional
-
Jokowi Tak Marah Malah Minta Uninstall Bukalapak Dihentikan
16 Februari 2019 | 15:40:37 -
Jokowi Akan Tetap Ofensif Dalam Debat Minggu Besok
16 Februari 2019 | 13:35:06 -
Plt Ketum PSSI Tersangka Perusakan Alat Bukti Pengaturan Skor
16 Februari 2019 | 10:31:03 -
Pembubaran Disahkan MA, HTI Klaim Bukan Ormas Terlarang
16 Februari 2019 | 07:55:08 -
Polisi Sita Dokumen dan Bukti Transaksi dari Apartemen Plt Ketum PSSI
15 Februari 2019 | 21:20:02 -
KPAI Desak Pemerintah Kembalikan 14 Anak HIV/AIDS ke Sekolah
15 Februari 2019 | 21:09:36 -
Sempat Ditolak, Prabowo Tetap Shalat Jumat di Masjid Kauman
15 Februari 2019 | 16:28:47 -
SBY Tugaskan AHY Pimpin Partai Demokrat
15 Februari 2019 | 14:58:00 -
Geger Bos Bukalapak Cuit 'Presiden Baru'
15 Februari 2019 | 10:44:42 -
Insiden Lion Air Putar Balik ke Makassar
15 Februari 2019 | 07:27:00
Populer Nasional
-
1 -
2 -
3 -
4 -
5 -
6 -
7 -
8 -
9 -
10
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini