Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dieksekusi ke Sukamiskin
08 April 2021 | 10:09:16.jpg)
PUBLICANEWS, Jakarta - Jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan memasukkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin, Rabu (7/4).
"Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (8/4).
Ali mengatakan, hakim menyatakan Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni berupa gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektar tanah dan mobil.
Hakim juga mendenda Yasin sejumlah Rp 200 juta.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9,7 miliar ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali. (han)
"Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (8/4).
Ali mengatakan, hakim menyatakan Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni berupa gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektar tanah dan mobil.
Hakim juga mendenda Yasin sejumlah Rp 200 juta.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9,7 miliar ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini