KPK Panggil Anggota DPRD Bintan M Yatir
06 April 2021 | 13:36:37
PUBLICANEWS, Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019—2024 Muhammad Yatir mendapat giliran diperiksa KPK hari ini. Penyidik tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan 2016—2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain Yatir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Yulis Helen Romaidauli, swasta Yuhendri Putra, pegawai BUMD Zondervan, dan pensiunan PNS Azirwan.
"Pemeriksaan digelar di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau," Ali menambahkan.
Kasus yang tengah disidik KPK ini adalah soal dugaan pengaturan cukai rokok ilegal di Kawasan Perdagangan Bebas Bintan. KPK belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkaranya. (han)
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan 2016—2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Selain Yatir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Yulis Helen Romaidauli, swasta Yuhendri Putra, pegawai BUMD Zondervan, dan pensiunan PNS Azirwan.
"Pemeriksaan digelar di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau," Ali menambahkan.
Kasus yang tengah disidik KPK ini adalah soal dugaan pengaturan cukai rokok ilegal di Kawasan Perdagangan Bebas Bintan. KPK belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkaranya. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini