Geledah Rumah Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Sita Dokumen
03 Maret 2021 | 20:35:50
PUBLICANEWS, Jakarta - Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan ini untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
"Hari ini tim prnyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yang bertempat di rumah pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (3/3).
Agung Sucipto adalah kontraktor tersangka penyuap Gubernur Nurdin Abdullah. Dari dua lokasi tersebut penyidik mengamankan bukti berupa dokumen.
KPK menduga Gubernur Nurdin menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 Rp 2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto, yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta dan pertengahan Februari 202 melalui ajudannya Samsul Bahri sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima Rp 2,2 miliar.
Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantatsan Tipikor.
Adapun Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (han)
"Hari ini tim prnyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yang bertempat di rumah pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (3/3).
Agung Sucipto adalah kontraktor tersangka penyuap Gubernur Nurdin Abdullah. Dari dua lokasi tersebut penyidik mengamankan bukti berupa dokumen.
KPK menduga Gubernur Nurdin menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 Rp 2 miliar dari kontraktor Agung Sucipto, yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta dan pertengahan Februari 202 melalui ajudannya Samsul Bahri sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul Bahri menerima Rp 2,2 miliar.
Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantatsan Tipikor.
Adapun Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini