Legal Divisi Hukum BNI Amanda Tita Mahesa Dipanggil KPK
01 Maret 2021 | 12:21:26
PUBLICANEWS, Jakarta - Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saksi lain yang turut dipanggil adalah karyawan swasta Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (eks Menteri KP Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang suap dari eksportir yang dipakai Edhy Prabowo.
Selain Edhy, tersangka lain dalam perkara ini yakni Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT), yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin agar PT Dua Putra Perkasa Pratama, miliknya dapat menerima izin sebagai eksportir benur. (han)
Saksi lain yang turut dipanggil adalah karyawan swasta Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (eks Menteri KP Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang suap dari eksportir yang dipakai Edhy Prabowo.
Selain Edhy, tersangka lain dalam perkara ini yakni Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi Menteri Amiril Mukminin (AM).
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT), yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin agar PT Dua Putra Perkasa Pratama, miliknya dapat menerima izin sebagai eksportir benur. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini