KPK Cecar Edhy Soal Uang yang Dipegang sang Sespri
22 Januari 2021 | 10:48:20
PUBLICANEWS, Jakarta - KPK kembali meminta keterangan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap benur yang menjeratnya. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Edhy soal uang dari eksportir yang disimpan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM, yang sumber uangnya diduga dari para eksportir benur," ujar Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (22/1).
Selain Edhy Prabowo dan Amiril, KPK menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Andreau dan Safri, pengurus PT ACK Siswadi serta staf istri menteri Ainul Faqih. Adapun tersangka penyuap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.
KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang dari Suharjito karena perusahaannya telah 10 kali mengirim benih lobster menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Monopoli ekspor benur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (han)
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM, yang sumber uangnya diduga dari para eksportir benur," ujar Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (22/1).
Selain Edhy Prabowo dan Amiril, KPK menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Andreau dan Safri, pengurus PT ACK Siswadi serta staf istri menteri Ainul Faqih. Adapun tersangka penyuap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito.
KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang dari Suharjito karena perusahaannya telah 10 kali mengirim benih lobster menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Monopoli ekspor benur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini