Eks Dirut PT Inti Darman Mappangara Resmi Masuk 'Klub Sukamiskin'
23 November 2020 | 14:11:14 (1).jpeg)
PUBLICANEWS, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara resmi jadi anggota 'Klub Sukamiskin'. Jaksa KPK mengeksekusi penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (19/11) pekan lalu.
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terpidana Darman Mappangara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (23/11).
Darman akan menjalani sisa hukuman atas vonis 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar Rp 1,985 miliar.
Eks Dirut PT Inti Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara
Suap tersebut agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Inti
Selain menjalani pidana badan, Darman juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta.
Ia akan bergabung di Sukamiskin bersama para terpidana kasus korupsi yang pernah menjadi padien KPK. (han)
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terpidana Darman Mappangara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (23/11).
Darman akan menjalani sisa hukuman atas vonis 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar Rp 1,985 miliar.
Eks Dirut PT Inti Darman Mappangara Divonis 2 Tahun Penjara
Suap tersebut agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Inti
Selain menjalani pidana badan, Darman juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta.
Ia akan bergabung di Sukamiskin bersama para terpidana kasus korupsi yang pernah menjadi padien KPK. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini