Dua Pegawai Hotel Grand Mercure Saksi Izin Pelesir Napi Sukamiskin
18 Oktober 2019 | 12:32:04
PUBLICANEWS, Jakarta - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang pegawai Hotel Grand Mercure Bandung dalam kasus suap pemberian fasilitas izin keluar Lapas Sukamiskin. Kasus ini menjerat kembali eks Kalapas Wahid Husein.
Kedua saksi adalah Asisten Front Office Manager Agin Nugraha dan Executive Assistant Manager Subendi.
"Dua saksi akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka WH," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10)
Wahid adalah terpidana kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Ironis, Wahid Husein 'Pulang' ke Sukamiskin Namun Sebagai Napi
KPK menemukan fakta bahwa Wahid bukan saja menerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah, melainkan juga dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang kini sudah meninggal. Kasus terakhir inilah yang membuat KPK menjerat Wahid yang baru menjabat Kalapas Sukamiskin selama 5 bulan, sebelum terkena OTT pada Juli 2018.
Selain memberikan fasilitas 'mewah' kepada napi dengan imbalan tertentu, Wahid juga mengeluarkan izin napi koruptor untuk 'berobat' ke luar lapas. Padahal mereka pelesir, ada yang menginap di Hotel Grand Mercure Bandung.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018 Deddy Handoko dan Wawan. Khusus Fuad Amin, karena telah meninggal dunia, maka status tersangkanya dinyatakan gugur. Hal ini mengacu pada pasal Pasal 77 KUHP. (han)
Kedua saksi adalah Asisten Front Office Manager Agin Nugraha dan Executive Assistant Manager Subendi.
"Dua saksi akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka WH," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10)
Wahid adalah terpidana kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Ironis, Wahid Husein 'Pulang' ke Sukamiskin Namun Sebagai Napi
KPK menemukan fakta bahwa Wahid bukan saja menerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah, melainkan juga dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang kini sudah meninggal. Kasus terakhir inilah yang membuat KPK menjerat Wahid yang baru menjabat Kalapas Sukamiskin selama 5 bulan, sebelum terkena OTT pada Juli 2018.
Selain memberikan fasilitas 'mewah' kepada napi dengan imbalan tertentu, Wahid juga mengeluarkan izin napi koruptor untuk 'berobat' ke luar lapas. Padahal mereka pelesir, ada yang menginap di Hotel Grand Mercure Bandung.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kalapas Sukamiskin periode 2016-Maret 2018 Deddy Handoko dan Wawan. Khusus Fuad Amin, karena telah meninggal dunia, maka status tersangkanya dinyatakan gugur. Hal ini mengacu pada pasal Pasal 77 KUHP. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini