KPK Panggil Ketua DPC PDIP Muara Enim Aries HB
17 Oktober 2019 | 12:56:36
PUBLICANEWS, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Muara Enim Aries HB diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek-proyek pada Dinas PUPR Muara Enim. Aries dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk proses penyidikan tersangka Bupati Ahmad Yani.
"Yang bersangkutan diperi‎ksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim ini. Mereka adalah Bupati Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan swasta Robi Okta Fahlefi.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka Suap Rp 13,4 M
Ahmad Yani diduga menerima suap Rp 13,4 miliar dari Robi yang mendapatkan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Ia meminta Elfin Muhtar untuk memberikan proyek-proyek tersebut kepada perusahaan Robi. Ketiganya diamankan dalam OTT di Muara Enim pada 2 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. (han)
"Yang bersangkutan diperi‎ksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim ini. Mereka adalah Bupati Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan swasta Robi Okta Fahlefi.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka Suap Rp 13,4 M
Ahmad Yani diduga menerima suap Rp 13,4 miliar dari Robi yang mendapatkan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Ia meminta Elfin Muhtar untuk memberikan proyek-proyek tersebut kepada perusahaan Robi. Ketiganya diamankan dalam OTT di Muara Enim pada 2 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini