Hari Ini, Setnov Saksi Tunggal Sidang Sofyan Basir
12 Agustus 2019 | 12:18:02
PUBLICANEWS, Jakarta - Terpidana kasus megakorupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bakal dihadirkan dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8).
"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Dalam dakwaan Sofyan Basir, nama mantan Ketum Golkar itu muncul. Ia disebut ikut berperan dalam mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.
Setnov juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat. (han)
"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Dalam dakwaan Sofyan Basir, nama mantan Ketum Golkar itu muncul. Ia disebut ikut berperan dalam mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.
Setnov juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat. (han)
Berita Terkait
Sofyan Basir Akui Padamnya Listrik Kemarin yang Terparah
05 Agustus 2019
Terkini Hukum
-
Pemberhentian Resmi Ari Ashkara Tunggu RUPS
05 Desember 2019 | 23:52:12 -
Dhamantra dan Dua Tersangka Lain Segera Disidang
05 Desember 2019 | 20:52:05 -
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Lamut 30 Hari
05 Desember 2019 | 20:26:17 -
Eksepsi Ditolak, Wawan Tantang Pembuktian Terbalik
05 Desember 2019 | 19:17:06 -
Lagi Sejumlah Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK
05 Desember 2019 | 14:22:25 -
Lagi, KPK Panggil eks Petinggi Pertamina
05 Desember 2019 | 13:51:25 -
Sekda Kukar Diperiksa Untuk Dalami Pencucian Uang Rita Widyasari
05 Desember 2019 | 13:25:39 -
KPK Panggil Politikus PKB Hasbiallah Ilyas untuk Imam Nahrawi
05 Desember 2019 | 13:11:28 -
GM Hyundai Herry Jung Diperiksa KPK
05 Desember 2019 | 12:52:00 -
Disebut-sebut Terima 28.500 Dolar AS, KPK Panggil Dirut Pilog
05 Desember 2019 | 12:06:41
Populer Hukum
-
1 -
2 -
3 -
4 -
5 -
6 -
7 -
8 -
9 -
10
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini