KPK Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Uang dari Tikno
07 Agustus 2019 | 14:53:44
PUBLICANEWS, Jakarta - KPK membantah pernyataan Luhut MP Pangaribuan, pengacara tersangka Emirsyah Satar yang menyebut ada pengembalian uang dari Soetikno Soedarjo ke penyidik KPK. Jubir KPK Febri Diansyah Febri mengatakan, ia sudah mengkonfirmasi secara langsung kepada tim penyidik.
"Tidak ada pengembalian uang ke KPK," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Luhut beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan kliennya memang pernah menerima sejumlah uang dari Tikno. Namun pemberian tersebut sudah dikembalikan ke Tikno.
"Jadi udahlah terima, saya (Emir) khilaf. Bilang saya terima dan saya sudah sudah kembalikan kepada SS. Memang sudah dikembalikan kepada SS dan saya dengar SS sudah menyerahkan kepada KPK," ujar Luhut di Kantor ICW, Jakarta Selatan, saat itu.
Soetikno Soedarjo Bantah Kembalikan Uang Suap ke KPK
Selain KPK, tersangka Tikno juga membantah. Namun pemilik PT Mugi Rekso Abadi itu enggan menjelaskannya, ia meminta awak media menanyakannya pada KPK.
KPK menduga Emir menerima fee dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd, perusahaan yang mewakili Rolls-Royce Plc. Uang tersebut terkait pembelian 50 unit pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce untuk maskapai Garuda Indonesia.
Tikno memberikan imbalan dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS, serta barang senilai 2 juta dolar AS. Aset-aset tersebut tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka dalam kasus ini. (han)
"Tidak ada pengembalian uang ke KPK," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Luhut beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan kliennya memang pernah menerima sejumlah uang dari Tikno. Namun pemberian tersebut sudah dikembalikan ke Tikno.
"Jadi udahlah terima, saya (Emir) khilaf. Bilang saya terima dan saya sudah sudah kembalikan kepada SS. Memang sudah dikembalikan kepada SS dan saya dengar SS sudah menyerahkan kepada KPK," ujar Luhut di Kantor ICW, Jakarta Selatan, saat itu.
Soetikno Soedarjo Bantah Kembalikan Uang Suap ke KPK
Selain KPK, tersangka Tikno juga membantah. Namun pemilik PT Mugi Rekso Abadi itu enggan menjelaskannya, ia meminta awak media menanyakannya pada KPK.
KPK menduga Emir menerima fee dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd, perusahaan yang mewakili Rolls-Royce Plc. Uang tersebut terkait pembelian 50 unit pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce untuk maskapai Garuda Indonesia.
Tikno memberikan imbalan dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS, serta barang senilai 2 juta dolar AS. Aset-aset tersebut tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka dalam kasus ini. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini