Vice Presiden Shipping Pertamina Dikonfirmasi Soal Draf Perjanjian Sewa Kapal
03 Mei 2019 | 19:55:51
PUBLICANEWS, Jakarta - Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti ditanya soal harga sewa kapal angkut.
Ketiga saksi yaitu,Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto, Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistic (Pilog) Budiarto, dan pegawai HTK Selo P Purnawarnanth.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait draft perjanjian sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Dalam perkara ini, KPK menduga anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso meminta fee 2 dolar per metrik ton pupuk PT Pilog yang diangkut oeh HTK. Bowo membantu memuluskan kerja sama pengapalan pupuk milik BUMN itu dengan swasta HTK.
Imbalannya, ia meminta fee pada HTK. KPK menduga Bowo telah 7 kali menerima imbalan dari HTK melalui Asty kepada orang Indung, orang kepercayaannya di PT Inersia.
Bowo, Asty, dan Indung diamankan KPK secara terpisah saat OTT lalu.
Adapun total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar. (han)
Ketiga saksi yaitu,Vice President Shipping Operation PT Pertamina Joko Eko Purwanto, Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistic (Pilog) Budiarto, dan pegawai HTK Selo P Purnawarnanth.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait draft perjanjian sewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Dalam perkara ini, KPK menduga anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso meminta fee 2 dolar per metrik ton pupuk PT Pilog yang diangkut oeh HTK. Bowo membantu memuluskan kerja sama pengapalan pupuk milik BUMN itu dengan swasta HTK.
Imbalannya, ia meminta fee pada HTK. KPK menduga Bowo telah 7 kali menerima imbalan dari HTK melalui Asty kepada orang Indung, orang kepercayaannya di PT Inersia.
Bowo, Asty, dan Indung diamankan KPK secara terpisah saat OTT lalu.
Adapun total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari Humpuss maupun pihak lainnya sekitar Rp 8 miliar. (han)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini