Segera Sidang, Penahanan Zainudin Hasan Dipindah ke Lampung
07 Desember 2018 | 16:52:36
PUBLICANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung. Hal ini dilakukan untuk persiapan sidang di Pengadilan Tipikor Lampung.
"Hari ini, Jumat (7/12), telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
KPK sebelumnya juga sudah memindahlan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Lamsel Anjar Asmara ke Rutan Klas 1 Bandar Lampung.
"Persidangan untuk ABN dan AA direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," Febri menambahkan.
Zainudin merupakan tersangka dalam dua perkara, yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 67 miliar. (han)
"Hari ini, Jumat (7/12), telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
KPK sebelumnya juga sudah memindahlan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Lamsel Anjar Asmara ke Rutan Klas 1 Bandar Lampung.
"Persidangan untuk ABN dan AA direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," Febri menambahkan.
Zainudin merupakan tersangka dalam dua perkara, yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 67 miliar. (han)
Berita Terkait
KPK Lelang Aset Eks Kakorlantas Polri Senilai Rp 179,6 Miliar
27 November 2018Bupati Lamsel Zulkifli Hasan Segera Disidang Dua Perkara Sekaligus
24 November 2018Polisi Ungkap TPPU Bandar Narkoba di Kalbar
11 November 2018
Terkini Hukum
-
Kasus Garuda akan Dituntaskan Sebelum Pimpinan KPK Jilid IV Berakhir
20 Februari 2019 | 15:57:36 -
Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun
20 Februari 2019 | 13:01:43 -
KPK Serahkan Aset Rampasan Nazaruddin dan Fuad Amin Total Rp 110 M
20 Februari 2019 | 12:24:48 -
KPK Panggil Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap
20 Februari 2019 | 10:29:52 -
KPK Bantah Tudingan Jaksa Gagal Buktikan Lucas Terlibat Pelarian Eddy Sindoro
20 Februari 2019 | 07:52:27 -
Penahanan Panitera PN Jaktim Diperpanjang Sebulan
19 Februari 2019 | 22:54:28 -
Sudah 37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Suap
19 Februari 2019 | 19:21:41 -
KPK Harap MA Tolak PK Eks Ketua DPD Irman Gusman
19 Februari 2019 | 17:03:07 -
Bersikukuh Bukan Pelaku Utama, Eni Saragih Kembali Ajukan JC
19 Februari 2019 | 16:37:05 -
Eni Saragih Bantah Pelaku Utama, Sedih Anaknya Menangis
19 Februari 2019 | 14:50:23
Populer Hukum
-
1 -
2 -
3 -
4 -
5 -
6 -
7 -
8 -
9 -
10
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini