Minta Fatwa MA, Jaksa Agung Tidak Paham Hukum
20 Mei 2017 | 18:24:14
PUBLICANEWS, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak paham hukum karena berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang grasi oleh terpidana mati.
Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa grasi tidak dibatasi oleh waktu.
"Hal ini bukan saja memperlihatkan ketidakpahaman Jaksa Agung yang fatal mengenai sistem hukum Indonesia, tetapi juga Jaksa Agung telah mengangkangi kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi," ujar Ricky Gunawan dalam rilis yang diterima Publicanews, Sabtu (20/5).
Tidaklah pada tempatnya MA mengeluarkan fatwa atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Seperti diketahui Jaksa Agung menyatakan akan meminta fatwa setelah diketahui banyak terpidana mati belum mengajukan grasi ke presiden.
Prasetyo juga menyampakaikan akan melaksanakan eksekusi mati tahap IV kepada terpidana mati kasus narkoba. (feh)
Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa grasi tidak dibatasi oleh waktu.
"Hal ini bukan saja memperlihatkan ketidakpahaman Jaksa Agung yang fatal mengenai sistem hukum Indonesia, tetapi juga Jaksa Agung telah mengangkangi kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi," ujar Ricky Gunawan dalam rilis yang diterima Publicanews, Sabtu (20/5).
Tidaklah pada tempatnya MA mengeluarkan fatwa atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Seperti diketahui Jaksa Agung menyatakan akan meminta fatwa setelah diketahui banyak terpidana mati belum mengajukan grasi ke presiden.
Prasetyo juga menyampakaikan akan melaksanakan eksekusi mati tahap IV kepada terpidana mati kasus narkoba. (feh)
Berita Terkait
JPU Sidang Ahok Dapat Pengamanan Ketat
27 April 2017Jaksa Agung: Jangan Tekan Hukum Sesuai Kepentingan
27 April 2017
Terkini Hukum
-
Penyidik Polri Muhammad Irhami Dipinang KPK Untuk Tangani Kasus BLBI
22 April 2018 | 16:10:56 -
Tahun Politik, Mahfud MD Minta Kasus Century Jangan Dipolitisasi
22 April 2018 | 16:05:53 -
Total Rp 1,7 Miliar Sudah Dikembalikan Sejumlah Anggota DPRD Sumut
21 April 2018 | 14:45:32 -
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi Diperiksa Soal Uang Ketok Palu
21 April 2018 | 14:38:38 -
Korupsi Ruang Hijau Bandung, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
20 April 2018 | 21:29:46 -
KPK Perlu Berstrategi untuk Telusuri Kasus Bank Century
20 April 2018 | 16:13:30 -
Made Oka Masagung Ditahan 40 Hari Lagi
20 April 2018 | 15:17:44 -
KPK Hargai Vonis Andi Narogong Pelaku Utama dan Tidak Layak Jadi JC
20 April 2018 | 11:51:41 -
Setya Novanto Jadi Saksi Sidang Bimanesh Sutarjo Hari Ini
20 April 2018 | 10:13:34 -
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun
19 April 2018 | 22:03:44
Populer Hukum
-
1 -
2 -
3 -
4 -
5 -
6 -
7 -
8 -
9 -
10
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini