Rekam Cekcok Kades, Ibu dan Bayi di Aceh Dipenjara
03 Maret 2021 | 15:13:19.jpg)
PUBLICANEWS, Aceh Utara - Isma Khaira (33) harus meringkuk di tahanan bersama bayi yang berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada 19 Februari 2021 lalu. Kini Isma ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sejak 24 Februari 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Heni memastikan bahwa terpidana mendapat ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut. Karena hukuman di bawah enam bulan maka akan segera mendapat asimilasi Covid-19 berdasar Permenkumham setelah separuh masa tahanan dilalui.
"Pertengahan Maret nanti Isma dan bayinya sudah menjalani asimilasi yaitu tahanan di rumah," Heni menjelaskan, Rabu (3/3).
Kasus yang menjerat Isma karena merekam pertengkaran Kepala Desa atau Keuchik Lhok Pu’uk Bachtiar. Video itu kemudian diunggah di akun media sosialnya dan menjadi pembicaraan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Keuchik membawa kasus tersebut sebagai tindak pencemaran nama baik pada 3 April 2020. (feh)
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Heni memastikan bahwa terpidana mendapat ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut. Karena hukuman di bawah enam bulan maka akan segera mendapat asimilasi Covid-19 berdasar Permenkumham setelah separuh masa tahanan dilalui.
"Pertengahan Maret nanti Isma dan bayinya sudah menjalani asimilasi yaitu tahanan di rumah," Heni menjelaskan, Rabu (3/3).
Kasus yang menjerat Isma karena merekam pertengkaran Kepala Desa atau Keuchik Lhok Pu’uk Bachtiar. Video itu kemudian diunggah di akun media sosialnya dan menjadi pembicaraan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Keuchik membawa kasus tersebut sebagai tindak pencemaran nama baik pada 3 April 2020. (feh)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini