Petugas Rapid Test Cabul Ternyata Punya Jejak Kriminal
29 September 2020 | 16:52:02
PUBLICANEWS, Jakarta - Polisi menemukan fakta baru petugas rapid test Eko Firston Yuswardinata pernah menjadi terlapor kasus serupa. Eko adalah tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap LHI, calon penumpang pesawat yang melakukan tes rapid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Eko pernah dilaporkan keluarga wanita berinisial E ke Polda Sumatera Utara pada 2018.
"Dulu ada pelaporan melarikan wanita yang kemudian sekarang diakui itu istrinya. Punya seorang anak. Kami harus dalami semua ini," ujar Yusri kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/9).
Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Eko ketika bersama wanita E dan seorang anak di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumut, pada Jumat (25/9) lalu.
Saat ditangkap, Eko mengatakan wanita tersebut adalah istrinya. Polisi tengah mendalami pengakuan ini dengan berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumut.
Tersangka Eko sempat menjual dua ponsel miliknya untuk modal melarikan diri ke Sumut bersama wanita tersebut yang disebut-sebut sebagai keluarga.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," Yusri menambahkan. (imo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Eko pernah dilaporkan keluarga wanita berinisial E ke Polda Sumatera Utara pada 2018.
"Dulu ada pelaporan melarikan wanita yang kemudian sekarang diakui itu istrinya. Punya seorang anak. Kami harus dalami semua ini," ujar Yusri kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/9).
Diketahui Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Eko ketika bersama wanita E dan seorang anak di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumut, pada Jumat (25/9) lalu.
Saat ditangkap, Eko mengatakan wanita tersebut adalah istrinya. Polisi tengah mendalami pengakuan ini dengan berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumut.
Tersangka Eko sempat menjual dua ponsel miliknya untuk modal melarikan diri ke Sumut bersama wanita tersebut yang disebut-sebut sebagai keluarga.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," Yusri menambahkan. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini