Tutup Aib, Ibu Tega Buang Bayi ke Sungai
05 Desember 2018 | 18:29:36
PUBLICANEWS, Tasikmalaya - Ibu rumah tangga LS (28) yang membuang bayi yang baru ia lahirkan ke Sungai Cikunten, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Sabtu (1/12).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengatakan, LS sengaja membuang anaknya untuk menutup aib karena sudah lama pisah ranjang dengan suami.
"Diduga pelaku ini hamil oleh pacarnya," ujar Doni dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (5/12).
LS malu dan nekat melahirkan seorang diri di pinggir saluran irigasi. Usai melahirkan, ia kemudian menghanyutkan sang bayi hingga kehabisan nafas.
"Pelaku sudah merasakan kontraksi. Aksinya itu sudah diniatkan untuk menghilangkan jejak," kata Doni.
Jasad bayi ditemukan warga Kampung Cintaraja, Singaparna, Tasikmalaya, pada Kamis (29/11) pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi masih terlilit tali air-ari. Penemuan itu membuat geger warga setempat.
Pelaku dan suaminya sudah dalam proses perceraian, keduanya sudah tidak tinggal serumah. Polisi menyelidiki ayah dari bayi tersebut. "Apakah anak biologis suaminya atau orang lain. Masih didalami," Doni menjelaskan.
Warga Tari Kolot itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (imo)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengatakan, LS sengaja membuang anaknya untuk menutup aib karena sudah lama pisah ranjang dengan suami.
"Diduga pelaku ini hamil oleh pacarnya," ujar Doni dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (5/12).
LS malu dan nekat melahirkan seorang diri di pinggir saluran irigasi. Usai melahirkan, ia kemudian menghanyutkan sang bayi hingga kehabisan nafas.
"Pelaku sudah merasakan kontraksi. Aksinya itu sudah diniatkan untuk menghilangkan jejak," kata Doni.
Jasad bayi ditemukan warga Kampung Cintaraja, Singaparna, Tasikmalaya, pada Kamis (29/11) pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan, bayi masih terlilit tali air-ari. Penemuan itu membuat geger warga setempat.
Pelaku dan suaminya sudah dalam proses perceraian, keduanya sudah tidak tinggal serumah. Polisi menyelidiki ayah dari bayi tersebut. "Apakah anak biologis suaminya atau orang lain. Masih didalami," Doni menjelaskan.
Warga Tari Kolot itu dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (imo)
Komentar(0)
Tidak ada komentar pada artikel ini